Nez PinkBox

YM

Jumat, 15 April 2011

CONTOH PERHITUNGAN MUZARAAH,BAI AS-SALAM, BAI AL-ISTISNA DAN BAI BITSAMAN AJIL

Nama              : Neneng Nurhasanah
Nim                 : 208 400 774
Jur/Smester    : Manajemen Dakwah/VI
Mata Kuliah   : Manajemen Keuangan Islam

1.      Muzara’ah
Pengertian AI-muzara'ah adalah kerja sama pengolahan pertanian antara pemilik lahan dengan penggarap. Pemilik lahan menyediakan lahan kepada penggarap untuk ditanami produk pertanian dengan imbalan bagian tertentu dari hasil panen. Dalam dunia perbankan ka­sus ini diaplikasikan untuk pembiayaan bidang plantation atas dasar bagi hasil panen.
2.      Bai as-salam
Bai'as-salam artinya pembelian barang yang diserahkan kemu­dian hari, sedangkan pembayaran dilakukan di muka. Prinsip yang harus dianut adalah harus diketahui terlebih dulu jenis, kualitas dan jumlah barang dan hukum awal pembayaran harus dalam bentuk uang.
Contoh :
Saat Bank Syariah Membiayai Nasabah Petani
Piutang Salam                                     10.000.000
            Kas                                                      10.000.000
Saat menerima beras Rojolele 2500 Kg dari Nasabah Petani
Barang dagangan Salam                     10.000.000
            Piutang Salam                                     10.000.000
Saat penjualan kepada Bulog Rp 4400/Kg
Kas                                                      11.000.000     
            Barang Dagangan Salam                     10.000.000
            Keuntungan Salam                                1.000.000


  1. Kas                              - 10.000.000
                                                +11.000.000
                                                +  1.000.000
2.      Piutang Salam             +10.000.000
                                                -10.000.000
3.      Barang dagangan salam          +10.000.000
                                                             -10.000.000
4.      Keuntungan Salam                                                                               +1.000.000


Contoh 2:
Seorang petani memerlukan dana sekitar 2 juta rupiah untuk mengolah sawahnya seluas satu hektar. Ia datang ke bank dan mengajukan permohonan dana untuk keperluan itu. Setelah diteliti dan dinyatakan dapat diberikan, bank melakukan akad bai’ as-salam dengan petani, di mana bank akan membeli gabah, misalnya, jenis IR dari petani untuk jangka waktu empat bulan sebanyak 2 ton dengan harga Rp2.000.000,00. Pada saat jatuh tempo, petani harus menyetorkan gabah yang dimaksud kepada bank. Jika bank tidak membutuhkan gabah untuk “keperluannya sendiri”, bank dapat menjualnya kepada pihak lain atau meminta petani mencarikan pembelinya dengan harga yang lebih tinggi, misalnya Rp1.200,00 per kilogram. Dengan demikian, keuntungan bank dalam hal ini adalah Rp400.000 atau (Rp 200 x 2000 kg).
Contoh 3:
Sebagai contoh seorang petani lada yang bernama Tn. Ivan Pratama hendak menanam lada dan membutuhkan dana sebesar Rp 200.000.000, untuk satu hektar. Bank Syariah Toboali menyetujui dan melakukan akad di mana Bank Syariah Toboali akan membeli hasil lada tersebut sebanyak 10 ton dengan harga Rp 200.000.000,-. Pada saat jatuh tempo petani harus menyerahkan lada sebanyak 10 ton. Kemudian Bank Syariah Toboali dapat menjual lada ter­sebut dengan harga yang relatif lebih tinggi misalnya Rp 25.000,- per. kilo. Dengan demikian penghasilan bank adalah 10 ton x Rp 25.000, = Rp 250.000.000,-. Dari hasil tersebut Bank Syariah Toboali akan memperoleh keuntungan sebesar Rp 50.000.000,-. setelah dikurangi modal yang diberikan oleh Bank Syariah Toboali yaitu Rp 250.000.000,­ dikurangi Rp 200.000.000,-.

3. Bai'Al istishna'
Bai' Al istishna' merupakan bentuk khusus dari akad Bai'as­salam, oleh karena itu ketentuan dalam Bai` Al istishna' mengikuti ketentuan dan aturan Bai'as-salam. Pengertian Bai' Al istishna' adalah kontrak penjualan antara pembeli dengan produsen (pembuat ba­rang). Kedua belah pihak harus saling menyetujui atau sepakat lebih dulu tentang harga dan sistem pembayaran. Kesepakatan harga dapat dilakukan tawar-menawar dan sistem pembayaran dapat dilakukan di muka atau secara angsuran per bulan atau di belakang.
Contoh 1:
CV. Sungai Layang yang bergerak dalam bidang pembuatan dan penjualan sepatu memperoleh order untuk membuat sepatu anak sekolah SMU senilai Rp 60.000.000,- dan mengajukan permodalan kepada Bank Syariah Koba. Harga perpasang sepatu yang diajukan adalah Rp 85.000,- dan pembayarannya diangsur selama tiga bulan. Harga perpasang sepatu dipasaran sekitar Rp 90.000,-. Dalam hal ini Bank Syariah Koba tidak tahu berapa biaya pokok produksi. CV. Su­ngai Layang hanya memberikan keuntungan Rp 5000,- persepasang sepatu atau keuntungan keseluruhan adalah Rp 3.529.412,- yang diperoleh dari hitungan:

    Rp 60.000.000,­-
           x  Rp 5.000,-  =  Rp 3.529.412,-   
­Rp 85.000,-­
Contoh 2:
Bank Syariah Koba dapat menawar harga yang diajukan oleh CV. Sungai Layang dengan harga yang lebih murah, sehingga dapat dijual kepada masyarakat dengan harga murah pula. Katakanlah misalnya Bank Syariah Koba menawar harga Rp 86.000,- per pasang, sehingga masih untung Rp 4.000,- per pasang dan keuntungan keseluruhan adalah :

  Rp 60.000.000,­-
    x  Rp 4.000,-  =  Rp 2.790.697,­-
Rp 86.000,­-
Contoh 3;
Seseorang yang ingin membangun atau merenovasi rumah dapat mengajukan permohonan dana untuk keperluan itu dengan cara bai’ al-istishna’. Dalam akad bai’ al-istishna’, bank berlaku sebagai penjual yang menawarkan pembangunan/renovasi rumah. Bank lalu membeli/memberikan dana, misalnya Rp30.000.000,00 secara bertahap. Setelah rumah itu jadi, secara hukum Islam rumah/atau hasil renovasi rumah itu masih menjadi milik bank dan sampai tahap ini akad istishna’ sebenarnya telah selesai. Karena bank tidak ingin memiliki rumah tersebut, bank menjualnya kepada nasabah dengan harga dan waktu yang disepakati, misalnya Rp39.000.000,00 dengan jangka waktu pembayaran 3 tahun. Dengan demikian, bank mendapat keuntungan Rp9.000.000,00.
4.      Bai tsama ajil
Contoh Tanya jawab
Pinjam Uang pada Bank Konvensional untuk Beli Motor, Bolehkah?” ketegori Muslim. Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.
Ustadz Ahmad Sarwat, Lc. yang saya hormati.
Saya sudah menghubungi bank syariah untuk ‘dibelikan’ sepeda motor dan kemudian mencicil uang tersebut. Namun bank syariah belum dapat melayani perminjaman dalam jumlah kecil. Kemudian saya bandingkan apabila membeli secara kredit ke perusahaan pembiayaan jatuhnya lebih mahal daripada meminjam uang ke bank konvensional kemudian dibelikan sepeda motor.
Pertanyaan: bolehkan kita meminjam uang dari bank konvensional di mana bank syariah yang ada belum dapat memenuhi kebutuhan kita?
Demikian pertanyaan saya Ustadz, mudah-mudahan tidak merepotkan Ustadz. Saya harapkan jawabannya untuk mengetahui kebenaran dan mendapatkan ketentraman hati. Jazaakallah.
Jawabanya:
Kalau Anda membutuhkan sepeda motor dengan cara dicicil, Anda tidak perlu ke bank konvensional untuk pinjam uang. Sebab pinjaman uang ke bank konvensional biasanya selalu menggunakan sistem bunga yang diharamkan. Juga tidak perlu ke bank syariah bila mereka memang tidak punya kredit pinjaman sekecil itu.
Di setiap penjualan sepeda motor biasanya sudah ada sistem kredit yang nilai mark-upnya sudah fix. Sehingga tidak bisa disamakan dengan kredit yang menggunakan sistem bunga yang haram, melainkan menggunakan sistem kredit dengan mark-up harga.
Sistem penjualan kredit seperti ini tidak diharamkan dalam syariah, asalkan harganya tetap dan pasti, meski naik dari harga aslinya. Kredit dibolehkan dalam hukum jual beli secara Islami. Kredit adalah membeli barang dengan harga yang berbeda antara pembayaran dalam bentuk tunai tunai dengan bila dengan tenggang waktu. Ini dikenal dengan istilah: bai` bit taqshith atau bai` bits-tsaman `ajil.
Gambaran umumnya adalah penjual dan pembeli sepakat bertransaksi atas suatu barang dengan harga yang sudah dipastikan nilainya dengan masa pembayaran bulan. Namun sebagai syarat harus dipenuhi ketentuan berikut:
·         Harga harus disepakati di awal transaksi meskipun pelunasannya dilakukan kemudian. Misalnya: harga rumah 100 juta bila dibayar tunai dan 150 juta bila dibayar dalam tempo 5 tahun.
·         Tidak boleh diterapkan sistem perhitungan bunga apabila pelunasannya mengalami keterlambatan sebagaimana yang sering berlaku.
·         Pembayaran cicilan disepakati kedua belah pihak dan tempo pembayaran dibatasi sehingga terhindar dari praktek bai` gharar .

Hukum Jual Beli Kredit
Apa yang dikatakan para ulama ini pada sebagiannya memang ada benarnya, namun bukan berarti semuanya haram. Sebab letak keharamannya bukan pada adanya dua harga, melainkan pada ketidak-jelasan harga.
Jual beli kredit dibolehkan ketika terjadi kepastian harga dan tidak terjadi dua harga. Sejak awal keduanya menyepakati satu harga saja, tidak dua harga. Dua harga itu hanya pilihan di awal, sebelum transaksi disepakati. Penjual menawarkan harga a bila kontak dan harga b bila kredit. Tapi keduanya harus memutuskan sejak awal, bentuk mana yang mau dipilih.
Misalnya keduanya sepakat dengan harga b dengan dicicil, maka harga itu tidak boleh lagi diubah-ubah di tengah proses pencicilan. Kalau sudah sepakat dengan harga b, tidak boleh dinaikkan atau diturunkan lantaran kreditnya lebih cepat atau lebih lambat.
Karena itu jual beli secara kredit menjadi halal apabila terpenuhi beberapa hal berikut ini:
  1. Harga harus disepakati di awal transaksi meskipun pelunasannya dilakukan kemudian. Misalnya: harga rumah 100 juta bila dibayar tunai dan 150 juta bila dibayar dalam tempo 5 tahun.
  2. Tidak boleh diterapkan sistem perhitungan bunga apabila pelunasannya mengalami keterlambatan sebagaimana yang sering berlaku.
  3. Pembayaran cicilan disepakati kedua belah pihak dan tempo pembayaran dibatasi sehingga terhindar dari praktek bai` gharar (penipuan)
Untuk lebih jelasnya agar bisa dibedakan antara sistem kredit yang dibolehkan dan yang tidak, kami contohkan dua kasus sebagai berikut:
Contoh Transaksi Kredit yang Dibolehkan
Ahmad menawarkan sepeda motor pada Budi dengan harga Rp 12 juta. Karena Budi tidak punya uang tunai Rp12 juta, maka dia minta pembayaran dicicil (kredit).
Untuk itu Ahmad minta harganya menjadi Rp 18 juta yang harus dilunasi dalam waktu 3 tahun. Harga Rp 18 juta tidak berdasarkan bunga yang ditetapkan sekian persen, tetapi merupakan kesepakatan harga sejak awal.

Contoh Jual Beli Kredit yang Haram
Ali menawarkan sepeda motor kepada Iwan dengan harga Rp 12 juta. Iwan membayar dengan cicilan dengan ketentuan bahwa setiap bulan dia terkena bunga 2% dari Rp 12 juta atau dari sisa uang yang belum dibayarkan.
Transaksi seperti ini adalah riba, karena kedua belah pihak tidak menyepakati harga dengan pasti (fix), tetapi harganya tergantung dengan besar bunga dan masa cicilan. Yang seperti ini jelas haram.
Contoh 1 : Ahmad menawarkan sepeda motor pada Budi dengan harga rp. 12 juta. Karena Budi tidak punya uang tunai Rp.12 juta, maka dia minta pembayaran dicicil (kredit). Untuk itu Ahmad minta harganya menjadi Rp. 18 juta yang harus dilunasi dalam waktu 3 tahun. Harga Rp. 18 juta tidak berdasarkan bunga yang ditetapkan sekian persen, tetapi merupakan kesepakatan harga sejak awal. Transaksi seperti ini dibolehkan dalam Islam.
Contoh 2 : Ali menawarkan sepeda motor kepada Iwan dengan harga Rp. 12 juta. Iwan membayar dengan cicilan dengan ketentuan bahwa setiap bulan dia terkena bunga 2 % dari Rp. 12 juta atau dari sisa uang yang belum dibayarkan. Transaksi seperti ini adalah riba, karena kedua belah pihak tidak menyepakati harga dengan pasti, tetapi harganya tergantung dengan besar bunga dan masa cicilan. Yang seperti ini jelas haram.

0 komentar:

Posting Komentar

ABOUT ME

Foto saya
ih sya itu orangnya baik..asyik deh law berteman sam q..tpi aga bawel dikit..tp tnang baik ko..he..

VISITORS

SHARE IT

Powered By Blogger

anez cute

My Popularity (by popuri.us)

visitorq

free counters

translate

Template by: Free Blog Templates