Nez PinkBox

YM

Jumat, 08 Oktober 2010

RESUME POLITIK ISLAM


BAB I
PEMBENTUKAN NEGARA ISLAM

A. Pendahuluan
            Di antara fenomena yang didasari oleh sebagian pengkaji toeri-teori politik secara umum terdapat hubungan yang erat antara timbulnya pemikiran-pemikiran politik dan perkembangan kejadian-kejadian historis. Teori-teoro ini terutama pada fase-fase pertumbuhan pertamanya berkaitan erat dengan kejadian-kejadian sejarah Islam sehinggahal itu harus dilihat seakan-akan keduanya dua sisi mata uang atau dua bagianyang saling melengkapi. Karena hubungan antara dua segi ini, segi teorotis dan realistis, jelaslah masing-masing tidak dapat dipahami tanpa keberadaan yang lain.
B. Era Kenabian
            Era Kenabian merupakan era pertama dalam sejarah Islam yang di mulai sejak Rosulullah saw. Memulai dakwah untuk mengajak manusia untuk menyembah Allah Swt hingga meninggalnya beliau. Era ini paling baik jika kita namakan sebagai era kenabian atau wahyu karena memiliki sifat tertentu yang membedakannya dari era-era yang lain. Era kenabian merupakan era yang paling ideal karena, Islam terwujud dengan amat sempurna.
            Namun demikian, belumeratersebut berakhir muncul para fundamental yang nisca mendorong lahirnya teori-teori politik Islam secara lengkap. Faktor-faktor yang terpenting adalah:
  1. Sifat sistem yang didirikan Rosulullah Saw.
  2. Pengakuan akan prinsip kebebasan berfikir untuk segenap individu.
  3. Penyerahan wewenang keopada umat untuk merinci detail sistem ini.
C. Sistem Dan Politik
            Diantaranya ada beberapa pendapat para orientalis adalah sebagai berikut:
1.      Dr. V. Fitzgerald, berkata: Islam bukanlah semata agama (a religion) namunjuga merupakan sebuah sistem politik (a political system).
2.      Prof. C. A. Nallino, berkata: Muhammad telah mebangun dalam waktu yang bersamaan agama (a religion) dan Negara (a state).
3.      Dr. Schacht, berkata: Islam lebih dari sekedar agama ia mencerminkan teori-teori perundang-undangan dan politik.
D. Bukti Sejarah
            Di antara fakta-fakta sejarah yang tidak di persilisihkan juga adalah bahwa bangunan masyarakat politik ini atau negara telah memulai kehidupan aktifnya, mulai menjalankan tugas-tugasnya, dan mengubah prinsip-prinsip teoritis menuju dataran praksis setelah tersempurnakan kebebasan dan kedaulatannya, dan kepadanya dimasukan unsur-unsur baru dan adanya penduduk.
            Dengan demikian, negara Islam terlahir dengan keadaan yang sangat jelas dan pembentukannya terjadi dalam tatapan sejarah yang jernih. Karena, tidak ada satun tindakan yang dikatakan sebagai tindakan politik atau kenegaraan, kecuali dilakukan oleh Negara Islam yang baru tumbuh ini. Seperti contoh salah satunya: penyiapan perangkat untuk keadilan dan pengadaan pedidikan.
            Jika telah dibuktikan, dengan cara-cara yang telah kami gunakan tadi, bahwa sistem Islam adalah sistem politik, maka terwujudlah syarat yang pertama yang mutlak diperlukan bagi keberadaan pemikiran politik.
E. Hak Berijtihad
            Sebenarnya bukti sejarah Islam merupakan agama sekaligus sistem politik merupakan faktor yang inheren dalam sistem Islam. Oleh karena itu dibutuhkan faktor lain yang bersifat aktif, yang berfungsi sebagai unsur yang mengeluarkankekuatan yang tersimpan itu. Yaitu dengan dibolehkannya berijtihad dan harus menguasai syarat-syarat berijtihad.
            Secara khusus, dalam bidang politik ia natinya menjadi ruh yang menggerakan dan tenaga pendorong bagi timbulnya aliran pemikiran, teori dan pendapat-pendapat Islam dalam politik.
F. Pemberian Wewenang
            Islam tidak memberikan ikatan atau penghalang bagi usaha untuk mengkaji dan berfikir dalam bidang kebebasan berfikir. Inilah keistimewaan Islam yang membedakannya dengan agama yang lain.


G. Pertemuan Saqifah
            Salah satu dari dua kelompok utama masyarakat Islam, yaitu kalangan Anshor yang mengadakan pertemuan di saqifah Bani Sa’idah ketika hari wafatnya Rosulullah Saw untuk membicarakan tentang kekhalifahan setelah wafatnya Rosulullas saw.
H. Terbentuknya Sistem Kekhalifahan
            Dari hasil pertemuan besar di saqifah adalah berdirinya institusi kekhalifahan yang sejak saat itu terjadi model pemerintahan Islam baik dalam bentuk yang samamaupun bentuk yang berbeda.
I. Analisis Terhadap Pendapat Mcdonald
            Analisis sejarah ang dideskripsikan oleh orang semacam Prof. D. B. Mcdonald adalah tidak benar. Karena kalangan Anshar membentuk partai tidak benar, karena kita mendapati seluruh suku Aus langsung membiat Abu Bakar, yang selanjutnya di ikuti oleh suku Khajraz, dan mereka mengesampingkan teori (pendapat) mereka sendiri.

BAB II
KELAHIRAN TEORI-TEORI ISLAM

A. Perkembangan Dari Masa Ke Masa
            Masa-masa ideal selalu berjangka pendek. Itu diketahui oleh semua oleh yang mempelajari sejarah bangsa-bangsa, terutama sejarah pergerakan reformasi, pemberontakan dan revolusi dalam berbagai era. Faktor penyebabnya adalah adanya generasi pertama yang berani memikul beban dakwah baru, dengan berpegang pada idealisme dan berusaha keras demi mewujudkan dakwah tersebut. Sayangnya, hal ini tidak bertahan lama setelah melewati suatu waktu yang cukup untuk membuat seseorang berkembangdari masakanak-kanak kemasa dewasaan di gantikan oleh sebuah generasi baru yang tidak memiliki unsur yang dimiliki oleh para generasi pendahulunya.


B. Lahirnya Firqah-Firqah (Sekte-sekte)
            Masa yang kacau ini atau segal peristiwa besar tersebut telah melahirkan “partai-partai” atau terbentuknya “firqah-firqah” (sekte-sekte) dalam sejarah Islam. Yang menjadi faktor utamanya adalah fenomena perselisihan dan keretakan persatuan, akibat tidak adanya keserasian tokoh-tokoh ideal yang dulu dipercaya oleh jemaah dan umat. Dengan realitas kehidupan mereka di era sebelumnya.
            Maka terjadilah konflik-konflik yang membuat jemaah terpisah-pisah menjadi beberapa sekte: timbulah syak wasangka dan lahirlah kebingungan, sikap saling mencurigai, dan semua ini menimbulkan kulminasi opini publik yang penuh dengan kebencian dan kekecewaan.
C. Teori-teori yang Muncul
            1. Pemecatan Wali (Gubernur)
            2. Menjawab Klaim Quraisy
      Diantara dan opini politik yang muncul pada teori ini adalah adanya penolakan terhadap klaim atau pernyataan Quraisy dalam hal keistimewaannya atas seluruh bangsa Arab dan hak mereka menduduki kh\ekhalifahan dan permintaan dan mengusai sektor-sektor yang luas.
            3. Abdullah bin Saba’ dan Pendapat-Pendapatnya
            Pendapat yang di rumuskan oleh Abdullah bin Saba’ orang Yahudi dari Yaman. Di antara pendapat sebagai berikut: Dia sambil keliling ke semua ibu kota wilayah Islam dan mengatakannya; Setiap Nabi mempunyai dan Ali adalah pewaris Muhammad: maka siapa yang lebih zalim daro orang-orang yang tidak memiliki wasiatatau peninggalan Rosulullah Saw. Dan di sini lahirlah teori wishayah (wasiat atau pemberian mandat).
            4. Teori Abu Dzar Dalam Masalah Harta
      Abu Dzar sahabat yang paling mulia. Dia telah membantah perkataan Mu’awiyah Gubernur Syam yang mengatakan: “Semua harta adalah milik Allah.” Abu Dzar mengatakan: “Seakan-akan dia ingin menguasi harta tersebuttanpa melibatkan kaum muslimin.” Dan dia berpendapat bahwa seorang muslim tidak pantas memiliki lebih dari kebutuhan pokoknya dalam sehari semalam, atau segala sesuatu yang di sumbangkan ke jalan Allah, ataukan dia persiapkan oleh seorang yang terhormat.
D. Awal Munculnya Partai-Partai
            Perode Utsman dan Ali telah di beat menjadi khalifah oleh masa yang ada di Madinah, di pelopori oleh para revolusioner yang telah melakukan gerakan-gerakan. Namun, para pembiatnya belum mampu mengakhiri fitnah. Justru membuat dunia Islam menjadi Dua kubu besar. Pertama, yang mendukung Ali dan Muawiyah. Dan disinilah lahir partai-partai dalam perkembangan sejarah Islam.
E. Peristiwa AT-Tahkim
            Kesimpulan peristiwa at-tahkim adalah karena ketika perang siffin Ali menyutujui tahkim yang di ajukan oleh prajurit Muawiyah ketika mengacungkan mushap.dan disini terjadi perpecahan dalam barisan Ali dan mereka saling beradu argumentasi. Antara menyetujuinya dan tidak setuju atas tahkim tersebut.
F. Mahkamatul Ula (Pengadilan Pertama)
            Karena Ali menerima at-tahkim (peradilan) menjadi motif keluarnya sejumlah besar tentaranya yang membangkang kepadanya, mencapai 12.000 personal, mereka meninggalkan kamp dan menuju Haraura yaitu salah satu pinggiran kuffah dan disilah kita menyaksikan lahirnya khawarij. Karena itu mereka dinamakan al-muhakkimah (orang-orang yang bertahkim kepada Allah semata) atau al-muhakkimah al-ula (orang-orang yang bertahkim gelombang pertama). Makna dari ungkapan tersebut, menurut mereka, bahwa tidak boleh beralih dari hukum Allah kepada hukum manusia. Dan ini yang pertama muncul pengadilan pertama ketika Ali dan Muawiyah memperebutkan kekuasaan.
G. Kerajaan Monarki
            Dengan adanya peristiwa-peristiwa yang berentetan ini telah menyingkap adanya tiga partai: Partai Kerajaan Monarki, Partai Muhakkimah atau Khawarij yang mewakili Arab Badui yang suka blak-blakan, dan partai Syiah yang ada seputar Ali dan anak-anaknya.

H. Khawarij dan Pemikirannya
            Teori-teori khawarij di uraikan dan didefinisikan makna-maknanya, dan bercabang kearah-arah yang lebih detail dan sekunder. Keekstriman khawarij dalam mengeluarkan hukum-hukum pengafiran dan pengingkaran, berikut publikasi orang-orang yang membantah atau berselisih paham dengan merekan kemudian memerangi mereka. Adapun prinsip yang selanjutnya yaitu wajibnya keluar atau memberontak terhadap penguasa yang lalim. Ketika ini muncul beberapa firqah diantaranya ada 20 firqah tetapi yang terkenal ada lima firqah utama yaitu:
  1. al-azariqah
  2. as-shafariyah
  3. al-baihasiyyah
  4. an-nadjat
  5. al-ibadhiyyah
setiap firqah membuat opini tersendiri seputar masalah-masalh tersebut. Dengan demikian, teori-teiri khawarij telah terlihat jelas, definitif, dan terkenal tinggal pengkodifikasiannya yang belum dilakukan.
I. Teori-teori Syiah
            Dalam waktu yang sama, teori-teori syiah menanjak dalam beberapa fase perkembangan dan membentuk formulasinya, dan kawasannya semakin luas sehingga mencakup prinsip-prinsip baru. Point penting dalam doktri syiah adalah pernyataan bahwa segala petunjuk agama itu bersumber dari ahlu bait. Mereka menolak petunjuk-petunjuk keagamaan dari para sahabat yang bukan ahlu bait atau para pengikutnya.
            Dengan demikian, sempurnalah kemunculan firqah-firqah utama syiah yaitu ada empat:
  1. al-kaisaniyyah
  2. al-imamiyyah
  3. az-zaidiyyah
  4. islamiyah dan yang ekstrimnya yaitu nal-gulaah.

J. Lahirnya Muktazilah
            Diantara perkembangan-perkembangan utama yang terjadi pada awal kedua hijriah disamping yang telah disebutkan adalah terbentuknya suatu fitrah baru yang kelak akan mempunyai dampak besar dalam sejarah pemikiran agama dan politik, yaitu firkoh mu’tazilah atau keadaanya yang telah membuat dia dinamakan demikian.
            Secara harfiah mu’tazilah berasal dari kata I’tazala yang berarti berpisah atau memisahkan diri, yang berarti juga menjauh atau menjauhkan diri. Golongan pertama (mu’tazilah 1) mucul sebagai respon politik murni. Golongan kedua (mu’tazilah2) muncul sebagai respon persoalan teologis yang berkembang di kalangan khawariz dan murjiah akibat adanya peristiwa tahkim. Hakikat lahirnya firkoh mu’tazilah yaitu dikeluarkan banyak hukum politis yang telah memperkaya khazanah pemikiran dari aspek ini.
K. Ahlul Hadis dan Sunah
            Al-hasan al-basri sendiri memiliki opini-opini politik yang diriwayatkan oleh buku-buku sejarah. Dia pantas untuk dijadikan objek studi sebagai salah seorang dari ta’biin. Dari segi akidah dia berafiliasi kepada mazhab ahli sunah, namun nama ini (ahlu sunah) belum dikenal waktu itu, akan tetapi tokoh-tokoh mazhab ini dikenal dengan nama “Ahlul Hadis” atau “At-Tabiin, atau ulama atau quro”. Sebagai akibat dari hal tersebut, mereka meninggalkan pembahasan dalam masalah imamah dan yang berhubungan dengannya, kepada kwariz, mu’tazilah, dan murzi’ah untuk mereka diskusikan antara mereka. Apabila telah dikatakan bahwa mu’tazilah adalah khawarij moderat “, maka dapat dikatakan sebagai analog, bahwa ahlu sunah adalah “Mu’tazilah moderat”.
L. Firkoh Murji’ah
            Kelahiran firkoh murji’ah tidak begitu jelas, tetapi dapat dibatasi waktu munculnya, yati pada dekade-dekade terakhir dari abad pertama. Firkoh ini lahir sebagai efek antitesis atau reaksi terhadap kehiperbolisan khawarij dalam akidah mereka dari segi pengafiran dan keberkerasan bahwa amal adalah bagian yang tidak terpisahkan dari imam. Orang-orang murji’ah mengatakan pendapat yang sebaliknya, imam adalah ma’rifatullah (mengenal Allah), tunduk, dan cinta kepada-NYA dengan hati.
BAB III
IMAMAH : PEMBAHASAN DAN SUBTANSINYA.

PASAL PERTAMA KIMAMAHAN: PROBLEM TERBESAR

AL-Allamah asy-Syahrastani mengatakan, “Dan perselisihan terberat yang terjadi di kalangan umat adalah perselisihan tentang keimamahan karena tiada pedang terhunus dalam Islam atas dasar kaidah agama seperti terhunusnya terhadap persoalan keimamahan dalam setiap masa.
A. Problem Terbesar
            Keimamahan telah menjadi problem primer dan terbesar yang menjadi proses pembahasan politik Islam dalam era-era yang berbeda, dan itu telah menjadi target dan tujuan, atau sentra permasalahan yang tidak pernah lepas dari pemikiran-pemikiran.
B. Munculnya Riset Ilmiah
            Munculnya riset ilmiah dalam masalh-masalah “keimamahan” seperti juga jenis-jenis study yang lain dalam segi ilmu-ilmu kislaman yang beraneka ragam telah diliputi oleh kemisteriusan atau ketidakjelasan. Salah seorang orientalis besar yang memfokuskan diri untuk mempelajari permasalahan ini yaitu Sir. T. Arnold telah menjelaskan bahwa”sejarah lahirnya atau munculnya teori-teori tersebut tidak doketahui. Dia pun mengatakan saat dirumuskannya teori-teori kekhalifahan dalam formulasi terakhir tidak begitu jelas.
            Penyusunan atau penulisan metodologis yang rapi belum di mulai kecuali pada periode Abasy pertama: atau yang lebih jelas pada masa kebangkitan ilmu kalam, sebagaimana kita jelaskan ddiantaranya adalah:
  1. Ali bin Ismail at-Tammar
  2. Hisyam Ibnul Hakam


C. Para Mutakallimin Syiah
            Mutakallimin syiah yang sezaman dengan hisyam adalah Muhammad ibnun nu’man yang di beri gelar Mukmin att-Thaq (gembonh orang beriman dikawasan itu) oleh syiah, dan setan att-thaq (si setan besar dikawasan itu) oleh ahlus sunah att-thaq adalah nama tempat di baghdad. Dia adalah seorang pemimpin imamiah, seperti juga hisyam, yang menjadi propagandis mazhab mereka, dan menulis banyak buku tentang itu. Di antara buku yang dikarangnya adalah kitab al-istifaa fil imamah, kitab ibthal al-Qiyas dan lain-lain.
D. Syi’ah dan Imamah
            Pada hakikatnya, yang pertama menulis dalam masalah “keimamahan” secara ilmiah dan yang pertama berupaya membuktikan mazhab mereka dengan dalil-dalil logika atau dialektik, sama adanya apakah dalil-dalil tersebut dibangun atas dasar agama teologi ataupun aqli, adalah orang-orang syiah. Maka, syiah mempunyai sumbangsih dalam menciptakan jenis ilmu yang dinamakan dengan “keimamahan”.
E. Para Mutakallimin Khawarij
            Era abbasi awal ini adalah era kontroversi dan perdebatan, yang di dalamnya telah berkembang tradisi oleh kalam. Sebagai reaksi terhadap pemikiran-pemikiran syiah, khawarij dan muktazilah berlomba-limba untuk menjawabnya.  Dari mereka yang pertama, al-Yamman bin Rabab, di katakan tentang dia salah seorang dari orang terhormatnya khawarij dan pembesar mereka. Di antara buku-bukunya adalah ar-Raad alar Rafidhah. Ibnu Nadim menyebutkan para mutakallimin khawarij yang lain.
F. Para Mutakallimin Muktazilah
            Mukta’zilah adalah lawan syi’ah yang tidak paralel dengan mereka dalam pokok-pokok permasalahannya. Diantaranya para mutakallimin muktazilah adalah:
  1. Abu Bakar al-Asham
  2. Hisyam al-Futhi

G. Almuhadditsun atau Ahlus Sunnah
            Ketika, syi’ah, khawarij, dan muktazilah bentrok dalam perdebatan tersebut, para muhadditsun atau ulama atau qurra’ mengalihkan perhatianmereka ke medan lain. Mereka menyibukan diri untukmengisthinbat (mengetahui atau mengeluarkan) hukum-hukum dari kitab Allah dan Sunnah Rasul-Nya, yang kelak membentuk ilmu fiqih atau hukum undang-undang Islam. Inilah objek ijtihad dan target mereka.
H. Asy-Syafi’I dan Dasar Ijma
            Pada dasarnya konteks ilmiah bukanlah karya ahlul hadist,melainkan karya para fuqoha, sebagaimana perkembangan keilmuannya tidak akan terwujud seandainya tidak di masukan di bawah pembahasan ilmu fiqih. Dan yang pertama melakukan itu, seperti yang kita ketahui adalah asy-syafi’I telah mengadakan satu pasal seperti yang di riwayatkan oleh Ibnu Nadim dalam bukunya, al-mabsuth yang dia namakan kitab al-manah. Asy-syafii merupakan sumbangsih dalam perkembangan teori-teori ahlus sunnah.

PASAL KEDUA
HAKIKAT IMAMAH: ANTARA KEIMAMAHAN, KEKHALIFAHAN, DAN KERAJAAN

            Sekarang kita beralih ke bagian kedua dari pembahasan. Diantaranya yaitu:
A. Tiga Gelar Simbolik Utama
1)      Imam
2)      Khalifah
3)      Amirul Mukminin
4)       
B. Antara Imamah dan Khalifah
            Ketiga gelar itulah yang di berikan kepada kepala negara dalam Islam sekalipun setiap gelar berbeda dalam hal kemunculan atau latar belakang yang menghubungkannya juga saling berlainan. Akan tetapi, ada satu pertanyaan yang mesti di jawab, yaitu mengapa pokok-pokok pembahasan ilmu di kenal dengan nama al-imamah, dan apa yang melatarinya hingga biasanya semua pemangku jabatan ini dalam kajian-kajian teoritis hanya di sebut sebagai imam, padahal khalifah dan khilafah dan dengan derajat yang agak kurang: amir dan imarah, keduanya yang lebih terkenal dan lebih mirip dengan gelar-gelar resmi? Jawabannya karena mereka pulalah yang mengambil peristilahannya, ketika gelar yang mereka pilihkan dan khususkan pada pemimpin-pemimpin mereka adalah imam.
C. Beberapa Definisi Tentang Imamah     
            Abu Hasan AL-Mawardi mengatakan, keimamahan di letakkan untuk menggantikan posisi kenabian dalam memelihara agama dan politik kedunian.
            Generaliras definisi tersebut telah mengindikasikan bahwa keimamahan bukan hak pribadi, atau pun keistimewaan hak yang hanya di miliki oleh seseorang atau kelompok, melainkan suatu tugas yang di emban.
D. Ibnu Khaldun dan Jenis Pemerintahan  
            Menurut Ibnu Khaldun, sistem pemerintahannya ada tiga macam:
  1. Pemerintahan atau dalam istilah ibnu khaldun adalah al-mulk kerajaan yang natural.
  2. Pemerintahan atau mulk politik.
  3. Identik dengan membawa semua orang untuk berfikir sesuai dengan jalan agama dan harus memperhatikan masalah ukhrawi.
Dengan demikian, jelaslah sekarang hakikat keimamahan, sebagaimana kita dapat mengetahui kita dapat mengetahui karakteristik model pemerintahan yang menyandang namanya, secara definitif.







BAB IV
PANDANGAN ISLAM TENTANG INSTITUSI PEMERINTAHAN

A.    Pendahuluan
Kita sekarang sampai pada pembahasan definisi sebenarnya dari imamah. Imamah adalah pemerintahan Islam yang legal (sesuai dengan syari) atau konstitusional. Imamah adalah pemerintahan yang menjadikan syariat islam sebagai undang-undang pokok atau induk. Itulah yang kita istilahkan dengan konstitusi.
B.  Mazhab al-wujub (Imamah Hukumnya Wajib)
Jika hukum keberadaannya wajib merupakan karakter pemerintahan Islam atau Imamah, maka masalah pertama yang mendapat perhatian para ulama yang membahas ilmu ini untuk d uraikan adalah masalh wajibnya pemerintahan ini di tegakkan.
C.  Dalil-dalil atas Mazhab Wajib
1. Dalil Pertama adalah Ijma Umat
            Dasarnya ijma adalah ayat-ayat dan hadist-hads yang menjadi landasan ijma. Allah swt berfirman;
“… Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul (Nya), dan ulil amri di antara kamu. (Q. S. An-Nisa: 59).
   2. Dalil Kedua: Mencegah Mudharat Kekacauan
3. Dalil Ketiga: Merealisasikan Kewajiban Agama
4. Dalil Keempat: Mewujudkan Keadilan yang Sempurna
D.  Mazhabal-jawaz (Imamah Hukumnya jaiz)
      Mereka mengatakan bahwa hukumnya imamah adalah jaiz atau boleh seperti yang di katakan kaum minoritas. Mereka adalah golongan mahkamatul ula dan an-najdat dari sekte khawarij.
1. Analisis Terhadap Mazhab al-Jawaz         
      Jelas dari ungkapan Ibnu Khaldun yang mereka katakan ppendapat jawaz adalah penyelewenagan dan penyimpangan yang mereka saksikan dari rezim khalifah yang berkuasa dari tujuan diadakannya dan bahwa rezim ini telah memproduksi suatu bentuk yang semua kontruksinya adalah kezaliman dan kesewenang-wenangan, serta merampas hak orang, dan menjelma menjadi rezim otokratis despotis yang tidak berdasarkan persetujuan.
2. Dalil-dalil Mazhab Jawaz
  1. Wajibnya Imamah bertentangan dengan prinsip persamaan hak.
  2. Terdapat kontradiksi antara taat dan hak berijtihad, yakni independensi dalam berpendapat.
  3. Menafikan hak kebebasan.
  4. Mewajibkan imamah akan mengakibatkan perpecahan.
  5. Adanya Ishmah (terpelihara dari dosa) tidak wajib bagi orang yang menjabat imamah.
  6. Pemanfaatan imam hanya dapat di lakukan dengan cara sampai kepadanya dan tidak tersembunyi.
  7. Imamah memiliki banyak kriteria yang jarang terpenuhi dalam setiap era.
E. Mazhab Syi’ah
            Syiah juga berpendapat tentang wajibnya imamah. Dengan hal ini mereka berpendapat dengan ahlus sunnah dan mayoritas khawarij dan muktazilah seperti yang telah kita sebutkan. Namun,mereka memiliki pemahaman tersendiri dalam konotasi wajib, yaitu mereka tidak melihat bahwa imamah wajib bagi umat, tetapi mengatakan imamah wajib bagi Allah.
1. Dalil-dalil Mazhab Syi’ah
  1. Karena kita membutuhklan imam untuk menjadi luth dalam pelaksanaan kewajiban-kewajiban aqliyah atau secara akal.
  2. Karena tidak ada jalan untuk mengetahui Allah kecuali ajaran Rasul dan Imam.
  3. Mereka membutuhkan imam untuk mengajari mereka kondisi makanan dan obat-obatan.
  4. bahwa adanya penetapan imamah dengan pemilihan umat, yakni bukan penunjukan langsung dari Allah swt.
  5. Wajib baginya ishmah atau merupakan makhluk terbaik.
  6. Karenanya Imam bisa salah.
  7. Seandainya imam berbuat dosa, berarti pelanggaran terhadap perintah Allah swt.
  8. Mereka memilih dengan cara baiat tidak memiliki hak bertindak tersendiri dalam urusan kaum muslimin.
  9. Imam adalah wakil Allah dan Rasul-Nya.
  10. Imam adalah Hujjah Allah terhadap makhluknya atau hujjah Allah di atas bumi.
Rukun Iman Adalah teori syiah yang mereka pakai untuk membuktikan imamah.
2. Bantahan Ahlus Sunnah
            Mereka adakan terhadap ayat-ayat Ibnu Hazm mengatakan; npenyanggah bagi semua kelompok ini dalam memberi hujjah adalah hadis-hadis palsu dan dusta.
3. Teks-teks Mazhab Syi’ah
            Sekarang, ketika aqidah syiah telah menjadi jelas karena ada beberapa nash yang di adakan oleh sebagian imam mujtahid mereka.

BAB V
SISTEM KEKHALIFAHAN: ANTARA IDEALISME DAN REALITA

  1. Hukum Mendirikan KekhalifahaN
Seperti yang kita ketahui mayoritas umat Islam, meyakini bahwa menegakkan keimamahan dan kekhalifahan yang legal dan benar merupakan salah satu kewajibanagama yang fundamental, bahkan merupakan kewajiban termulia yang menjadi landasan pelaksanaan seluruh kewajiban agama. Di ungkapkan oleh Imam Al-Jurjani keharusan menegakkan Imamah termasuk di antar tugas-tugas kaum muslimin yang paling urgen dan tujuan-tujuan penerapan hukum (tujuan) agama yang paling mulia. Kalaulah keharusan keimamahan sudah kesepakatan bersama dan hukumnya adalah wajib atau merupakan rukun agama.
B. Kekhalifahan Khulafau Rasyidin
            Berkenaan dengan kekhalifahan fase pertamaatau kekhalifahan khulafaur rasyidin, kelompok ahlus sunnah secara keseluruhanyang notabene nya adalah mayoritas umat Islam,berpendapat bahwa kekhalifahan kulafaur rasyidin sah, dan legitimate menurut prinsip-prinsip syariat.
            Oleh karena itu, mujtahid (pengkaji hukum yang memiliki kualifikasi ijtihad) Islam dari Ulama ahlus sunnah menjadikan ijma (konsensus) sahabat sebagai bukti pertama, sebagaimana yang telah kita ketahui adanya keharusan untuk menegakkan keimamahan atau kekhalifahan serta keharusan untuk menunjuk seseorang yang menggantikan Rosulullah Saw setelah beliau wafat di panggil oleh Allah Swt.
  1. Kesinambungan Negara Islam
  2. Khalifah Dipilih Umat
Dengan ini harus mempertahankan kekhalifahan sebagaimana yang telah kita ketahui dalam sejarah.
C. Kekhalifahan Abu Bakar
            Di kisahkan tentang apa yang terjadi di pertemuan saqifah. Pertemuan ini berakhir dengan terpilihnya Abu Bakar As-shiddiq sebagai khalifah pertama dalam Islam. Karena Abu Bakar adalah orang yang pertama dari kaum laki-laki dewasa yang masuk Islam. Dan Abu Bakar pernah menggantikan Rosulullah menjadi Imam Shalat Shubuh ketika Nabi Saw sakit, dan ini menjadi isyarat dari Rosulullah Saw.
D. Kekhalifahan Umar Ibnul Khattab
            Umar r. a di angkat sebagai khalifah melalui permusyawaratan secara aklamasi, dan sejarah tidak pernah meriwayatkan adanya pendapat yang menyampal dalam kekhalifahannya atau seseorang yang menentang kedudukannya selama masa kekhalifahaanya. Yang ada adalah ijma bersama akan kekhalifahan dan (kewajibannya) taat kepadanya dalam masanya, sehingga masyarakat dapat di katakan tetap bersatu padu. Umar telah melaksanakan tuganya dengan baik.
E. Tim Permusyawaratan (Ahli Syuro) dan Kekhalifahan Utsman
            Dengan adanya musyawarah setelah tiga hari terus-menerus, bahwa sebagian besar masyarakat lebih memilih Utsman bin Affan. Dengan di ikuti pembaiatan oleh seluruh manusia, secara aklamasi.
            Utsman terus mengikuti manhaj dua khalifah sebelumnya pada masa-masa awal pemerintahannya. Beliau memperkuat daerah-daerah yang telah di taklukan dan terus memperluasnya.
Kekhalifahan dengan Ijma (Konsensus)
            Dari paparan terdahulu jelas bahwa ketiga khalifah pertama telah di baiat dengan jalan pemilihandan kerelaan dari pihak umat berdasarkan asas permusyawaratan.
F. Kekhalifahan Ali
            Berkaitan dengan kekhalifahan Ali,sesunguhnya pembaiatan terhadapnya berlangsung dalam situasi yang penuh gonjang ganjing. Walau pun harus di garis bawahi bahwa beliau adalah sahabat terbaik yang masih hidup pada saat iru paling berhak memegang kekhalifahan,sayangnya kondisi tidak mendukung. Sayidina Ali telah di baiat oleh kelompok Madinah kecuali kalangan sahabat yang menolak.
Berbagai Opini Sekitar Kekhalifahan Ali
            Bagaimana kita melihat tentang kekhalifahan ALI? Kelompok ahlus sunnah melihat bahwa kekhalifahan ali telah terlaksana dengan sah karena pembaiatan untuknya telah terlaksana dari masyarakat kota Madinah atau mayoritas penduduknya, dan penduduk kota Madinah merupakan orang-orang yang telah membaiat khalifah sebelum Ali.
            Kelompok khawarij juga mengakui tentang kekhalifahan Ali dan terlaksana pembaiatan Ali.
            Kelompok syiah meyakini bahwa ada teks Nabi Saw yang berisi wasiat yang menunjuk Ali sebagai khalifah.
            Itulah periode khulafaur rasyiddin: periode kekhalifahan yang sah dan sesuai dengan syariat atau kekhalifahan yang sempurna. Periode ini merupakan sistem keimamahan yang di dalamnya terjalin keselarasan antara realita dan idealisme.
G. Kekhalifahan Muawiyyah
            Setelah periode khulafaur rasyiddin semua kelompok sepakat bahwa telah terjadi perkembangan dan perubahan, walaupun mereka berselisih paham pada sejauh mana telah terjadi perubahan. Sesungguhnya, naiknya Muawiyyah menjadi khalifah pada mulanya tidak berlangsung melalui forum pembaiatan yang bebas atau melalui pemilihan semua umat.
H. Pewarisan Kekhalifahan Kepada Yazid
            Sistem kekhalifahan mengalami perubahan baru atau penyelewengan lain ke sistem kerajaan (monarki) atau pseudo monarki. Perubahan ini terjadi ketika muawiyyah menitahkan untuk mewariskan jabatan kekhalifahannya kepada yazid anaknya. Dengan perubahan ini masuklah prinsip warisan dalam sistem kekhalifahan.
            Dengan adanya sistem warisan ini muncullah beberapa kontradiksi yaitu:
1. Riwayat-riwayat Palsu
2. Sistem Warisan Dalam Sejarah
            Apapun alasannhya fakta sejarah menyatakan bahwa Muawiyah telah mewariskan
Kekhalifahannya kepada Yazid, anaknya. Karena itu, dia telah membuat satu tradisi baru yang mengubah karakter sistem pemerintahan dalam Islam.
3. Penafsiran Ibnu Khaldun
            Perubahan yang terjadi telah di tafsirkan oleh Ibnu Khaldun sesuai dengan teori “Fanatisme primordial”nya (al-ashabiyah) yang di jelaskan dalam bukunya yang berjudul Muqaddimah. Yang di maksudkan primordila dan fanatisme dalam pandangan Ibnu Khaldun adalah ikatan-ikatan solidaritas dan gotong royong dalam ruang lingkup satu keluarga atau satu kabilah tertentu. Untuk menjelaskan hal itu Ibnu Khaldun berkata: Setelah terjadinya fitnah antara Ali dan Muawiyyah yang merupakan puncak kulminasi fanatisme primordial jalan yang mereka tempuh adalah kebenaran dan ijtihad.
4. Substansi Kekhalifahan Tetap Ada
            Ibnu Khaldun telah mendefinisikan sejauh mana perubahan itu telah berlangsung. Dia merumuskan bahwa kekhalifahan itu secara substansi tetap ada dan bertahan meskipun bermetaformosis menjadi kerajaan. Perubahaanya hanya terjadi dalam motif kesadarannya, dari yang tadinya bersifat religius menjadi fanatisme primordial yang berdasarkan kekuatan senjata.
5. Hadits yang Berkaitan dengan Kekhalifahan
            “Kekhalifahan setelahku akan berlangsung dalam rengtang waktu tiga puluh tahun kemudian berubah menjadi kerajaan yang mencengkeram”…sebagian besar para sejarahwan menggunakan hadits ini sebagai bukti historis stetmen tersebut. Namun ada yang mengatakan hadits ini dhoif (lemah) karena ini merupakan berta satu orang.
I. Pasca Pembaiatan Yazid
            Muawiyah memperoleh pembaiatan untuk yazid melalui delegasi-delegasi yang diutus oleh para gubernur ke kota damaskus dari berbagai daerah. Ketika itu, delegasi-delegasi berdatangan dan menyampaikan persetujuannya terhadap pembaiatan. Akan tetapi, harus kita garis bawahi bahwa pembaiatan yang telah diaklamasikan oleh para delegasi tidak dapat dikategorikan telah berlangsung secara bebas dan murni secara penuh, karena pembaiatan tersebut diperoleh dari bayang-bayang kekuasaan dan pemerintahan yang totaliter dan bukan merupakan cerminan dari aspirasi keseluruhan penduduk.
1. wasiat muawiyah
            Disebutkan dalam riwayat ini bahwa menjelah ajal muawiyah, yazid ketika itu sedang tidak ada. Maka, muawiyah memanggil adl-dlahhak bin qaiz al-fithri yang menjabat sebagai komandan pengawal muawiyah. Dan muslim bin Uqbah al-Mirri. Muawiyah berwasiat kepada keduanya yatiu tentang penggantian khalifah setelah muawiyah kepada yazid.
2. munculnya kaum oposisi
            Ke khalifahan telah beralih ke tangan yazid dengan tenang, tetapi tidak lama waktu berselang, gerakan oposisi pun bermunculan, sedangkan tanda-tanda revolusi telah terlihat di irak dan hijaz.
J. Muawiyah II
            Yazid meninggal dunia, setelah sebelum menunjuk anaknya, muawiyah II, sebagai pengganti menjadi khalifah, yang kemudian diangkat dan dibaiat di damaskus. Diriwatkan bahwa muawiyah II pada akhir masa pemerintahannya mengajak untuk shalat jamaah.
1. Krisis yang berbahaya
            Kematian muawiyah II yang tidak sempat menunjuk pengganti telah menimbulkan sebuah krisi yang sangat berbahaya.
2. Muktamar Al-Jabiyah dan ke khalifahan Marwan
            Muktamar al-jabiyah dilaksanakan pada penghujung tahun 64H di kota al-jalabiyah, al-jabiyah adalah suatu tempat antara yordania dan damaskus sebuah muktamar bersejarah yang menghasilkan keputusan yang sangat monumental dalam sejarah ke khalifahan dan sejarah Islam. Muktamar ini menyerupai perkumpulan asakifah. Kekhalifahan warwan berdiri atas dasar permusyawaratan (syuro).
K. Kekhalifahan Abdul Malik bin Marwan
            Marwan wafat pada tahun 65 hijriah setelah amapu merangkul Mesir kedalam pangkuan kekhalifahannya di Syam. Telah disepakati, ketika marwan diabiat menjadi khalifah, jabatan kekhalifahannya setelah kematiannya akan diwariskan kepada Amr bin Said Ibnu Ash dari Bani Umayyah, kemudian setelah itu kepada Khalid bin Yazid. Akan tetapi marwan dia mengaku jabatan kekhalifahan demi menjaga keselamatan umum dan menjamin stabilitas hendaknya urusan kekhalifahan terus berada dalam satu keluarga dan kembali lagi kepada sistem pewarisan secara langsung.
Alwalid, Sulaeman, dan Umar Ibnu Abdul Azizb
            Kebesaran negara dan agama Islam terlihat pada periode putra Abdul Malik bin Marwan yang bernama Khawalid bin Abdul Malik yang mendapatkan kekhalifahan melalui wasiat, karena pamannya yang bernama Abdul Aziz bin Marwan telah wafat sebelumnya. Gaya pemerintahan Kgawalid mengikuti jejak ayahnya.
L. Kekhalifahan Usmaniah
            Selama beberapa abad, kekhalifahan terus berlangsung di dunia Islam dalam suatu bentuk tertentu baik dalam pengertian yang sebenarnya ataupun secara formal hingga abad modern ini. Bentuk terakhir kekhalifahan ini adalah kekhalifahan Utsmaniah.


M. Kekhalifahan jaman modern
            Jika kita kaji secara serius, jakikat sebuah kekhalifahan adalah kepemimpinan umum umat Islam yang merepresentasikan kesatuannya, mampu menjaga eksistensinya, mengetahui apa yang paling urgent untuk kepentingan umat, serta dapat mewujudkan kemaslahatan kolektif dan menerapkan semua prinsip Islam.
            Hakikat kekhalifahan adalah usaha untuk mendirikan negara Islam dan menjaga kesinambungannya. Negara Islam adalah negara yang berdiri atas dasar agama Islam, negara yang melaksanakan syariat Islam, yang bertugas menjaga tanah-tanah negara Islam, membela penduduk negara Islam, dan berusaha menyebarkan misi Islam di dunia. Itulah kewajiban umat Islam sekarang. Untuk mencapai seluruh kewajiban dan tujuan tersebut, wajib diadakan kepemimpinan umum kaum muslimin dalam bentuk musyawarah kolektif, yang bersumber dari aspirasi umat serta bersandar kepadanya.

BAB VI
KONTRAK POLITIK DAN BERBAGAI PERMASALAHANNYA.

A. teori-teori kontrak
            Para muztahid aliran-aliran Islam secara keseluruhan selain kelompok syiah bersepakat bahwa jalan untuk mencapai kursi keimamahn adalah melalui pemilihan dan kemufakatan, artinya bukan melalui naskah wasiat atau penunjukkan. Kontrak dalam pengertian ulama fiqih memiliki pengertian khusus ada esensi kebersamaan, lalu untuk setiap kontrak memiliki objek, rukun, hukum-hukum, dan syarat-syaratnya.
B. Muamalah dan Baiat      
            Para ulama Islam telah memformulasikan beberapa kesepakatan yang di timbulkan oleh keinginankemanusiaan yang bebas, dan di laksanakan dalam interaksi antar manusia dalam beberapa kasus tertentu dan menggunakan kesepakatan yang telah di setujui dalam bentuk transaksi atau kontrak. Mereka juga telah merumuskan sebuah sistem yang teratur dan pasti terdiri atas sekumpulan kontrak itu. Itulah bagian yang memiliki persentasi terbesar dalam hukum Islam, yang di sebut al-mu’amalaat sebagai lawan dari sebagian yang di sebut al-ibadaat.
C. Kehormatan Kontrak dalam Islam
1.      Umat adalah sendi asal kontrak keimamahan.
2.      Sumber kekuasan tertinggi.
3.      Konsep ikhtifa atau representasi
4.      Ahlul halli wal aqdi
5.      Dua institusi yang berbeda
6.      Masalah kuantitas
7.      Sanggahan dan jawaban
D. Jabatan Putra Mahkota
1.      kriteria putra mahkota
2.      keimamahan tidak diwariskan
3.      kerelaan umat terhadap pengganti

E. Antara Pluralitas dan Persatuan
            Prinsip yang telah disepakati adalah umat dilarang memiliki seorang imam lebih dari 1 orang dalam 1 daerah atau 1 wilayah. Baiat tidak akan telaksana untuk 2 orang atau lebih karena hal ini menimbulkan pertentangan, perpecahan, dan perselisihan.
F. Persatuan Umat Islam
            Argumen fundamental yang dipakai oleh ulama-ulama syariat sebagai pendukung opini-opini mereka, dalam berpendapat mengenai larangan pluralitas secara mutlak, ataupun dalam batasan satu negeri adalah banyaknya ayat al-quran dan hadits nabi yang mengajak kaum mukmini kepada persatuan, melarang mereka dari perpecahan dan perselisihan. Contoh ayat seperti firman Allah :  
52. Sesungguhnya (agama Tauhid) ini, adalah agama kamu semua, agama yang satu, dan aku adalah Tuhanmu, Maka bertakwalah kepada-Ku.(Q. S. Almu’minuun:52).

G. Masalah-masalah parsial
            Masih ada cabang permasalahan yang tersisa berkaitan dengan masalah kontrak. Kita cukup menyinggung permaslahan-permasalah secara singkat demi melengkapi pembahasan. Setiap permasalahan memiliki urgenitas yang signifikan, dan setiap permasalahan itu pun mengandung berbagai prinsip fiqih dan konstitusi yang memiliki makna yang dalam.

                                                                BAB VII                                             
SYARAT-SYARAT BERDIRINYA SEBUAH NEGARA

PASAL PERTAMA
KEWALIAN NEGARA, KEMENTERIAN
DAN KEPEMIMPINAN REGIONAL

A. Kontrak-kontrak Bentuk Lain
            Para fuqoha telah memberikan sebagaimana kita lihat prioritas perhatiannya terhadap pentingnya sebuah kontrak keimamahan (kepemimpinan). Hal itu bukan berarti hanya ada satu kontrak, seperti itu dan satu-satunya dalam lingkup sebuah negara,melainkan harus kita katakan bahwa yang benar justru sebaliknya. Esensi adanya imam adalah untuk menjadi mediator di laksanakannya kontrak lain yang akan membantu kepemimpinannya.   
B. Mendataris dan Mentri Eksekutif
            Konsep dasar yang cukup mendapat perhatian serius dari para ulama fiqih adalah mereka membagi perwakilan tugas kedalam dua bagian. Pertama, perwakilan mendataris dan kedua perwakilan eksekutif. Mereka mengatakan “para pelaksana eksekutif di namakan senator dan para pelaksana mendataris di namakan gubernut”. Mendataris mendapat kekuasaanya melalui sebuah kontrak, sedangkan eksekutif hanyalah sebagai mandat yang tidak memerlukan sebuah konvensi tertentu, tetapi hanya butuh persetujuannya saja.


C. Pemerintah Bukan Milik Pribadi
            Penulis menggaris bawahi pernyataan bahwa pemerintahan bukan milik pribadi tidak lain untuk menegaskan bahwa pemerintah seorang imam bukanlah milik pribadi. Ketika seorang pemimpin memangku jabatan, dia tidak akan bertujuan untuk mengambil hak-hak keistimewaan yang lainbagi dirinya. Dia tidak berhak berlaku kesewenang-wenang atas jabatannya. Di terikat oleh syarat-syarat danbatas-batas yang telah di gariskan oleh undang-undang.
D. Variasi Kepemimpinan Negara
1. Kementerian
            Adalah kedudukan kedua dalam negara setelah imam bahkan, dalam tataran praktikalnya, kementerian memiliki kesamaan dengan kepemimpinan negara dalam ketinggian peranannya.
2. Kementerian Eksekutif
            Adalah seorang yang di tunjuk oleh imam untuk memggantikan kedudukannya dalam melaksanakan tugas-tugas seorang imam, dengan tidak mempunyai kekuasaan independen.
            Syarat-syarat mentri eksekutif yaitu:
1.      Terpercaya
2.      Jujur
3.      Tidak Tamak
4.      Berbuat netral
5.      Kuat ingatan
6.      Pandai dan cerdik
7.      Bukan yang sering mengikuti hawa nafsunya.
8.      Memiliki pengalaman dalam mengambil pendapat dan keputusan.
3. Kementerian Mendataris
            Menteri mendataris memiliki peranan yang sangat besar dan kedudukan tinggi.menteri mendataris menjadi tulang punggung imam untuk memandatkan pekerjaannya dengan mendapat dan pandangannya dalam mengeluarkan keputusan. Mendataris tidak hanya menjadi mediator seperti menteri sebelumnya, tetapi menduduki posisi mam. Dan mendatarisberhak mengeluarkan kebijakan-kebijakan yang akan di laksanakan melalui hasil pemikirannya yang diakselerasiakan dalam hukum.
            Syarat-syarat menteri mendataris adalah:
1.      Kebebasan cukup oleh menteri mendataris
2.      Beragama Islam
3.      Mempunya ilmu tentang hukum sehingga dapat berijtihad               
            Hak-hakmentri mendataris yaitu:
1.      Mendataris di perbolehkan mengambil hukum dan pandangan dalam mengambil keputusan
2.      Mendataris mempunyai hak prerogratif dalam mengangkat pemimpin yang di bawahnya.
3.      Mendataris di perbolehkan mengerakkan militer dan pemimpin perang
4.      Mendataris di perbolehkan menggunakan keuangan negara sesuai dengan yang harus di dapatinya dan dibayarnya.
4. Kesatuan dan Keberagaman Kementerian
            Keberadaan mendataris masih seperti yang ada di atas: seorang menteri melaksanakan kedudukan imam, hingga tidajkmemungkinkan adanya lebih dari satu menteri. Seperti halnya pejabat imam yang tidak di bolehkan lebih dari satu.
5. Kementerian Masa Lalu dan Sekarang
            Kementerian masa lalu adalah kedudukan kedua dalam negara setelah imam bahkan, dalam tataran praktikalnya, kementerian memiliki kesamaan dengan kepemimpinan negara dalam ketinggian peranannya.
            Kementerian sekarang adalah menteri pertama sekarang terikat dalam melaksanakan tugasnya oleh pandangan dewan kementerian.
6. Perspektif Sejarah
            Dalam akhir pembahsan ini kita harus melihat pendapat ibnu khaldun tentang pembagian kementrian menjadi dua, yaitu mentri eksekutif dan menteri mendataris.
7. Gubernur Daerah
            Gubernur daerah termasuk kekuasaan umum kedua. Kedudukannya menyerupai kementerian kalau di lihat dari sisi pelimpahan kekuasaan dan sisi pandangan umum. Namun, dari pandangan kerjanya, gubernur daerah lebih khusus.
E. Kapabilitas dan Otoritas Kekuasaan
            Para ulamafiqih memandang kekuasaan gubernur daerah terbagi dalam dua bagian: gubernur yang memimpin karena mempunyai kapabilitas dan kedua gubernur yang memimpin karena otoritas (tidak mempunyai kemampuan untuk memimpin dengan persyaratan yang semestinya di penuhi).

1. Syarat-syarat Kapabilitas Seorang Gubernur
            Gubernur yang pertama adalah gubernur yang memiliki kapabilitas gubernur seperti itu di syaratkan dengan sesuai persyaratan menteri mendataris. Para ulama fiqih telah menganalogikan kegubernuran kepada kementerian mendataris karena keduanya mendapat kekuasaan melalui pemandatan dari imam dan mewakili tugas-tugas imam.
2. Kewajiban Gubernur yang Berkapabilitas
1.      Mengawasi pengurusan militer
2.      Mengawasi kehakiman
3.      Pemungutan perpajakan danb pemberian sedekah kepada yang berhak menerimanya
4.      Menjaga agama dan membela kesakralannya
5.      Menegakkan hudud dalam hak Allah dan juga yang berkenaan hak dengan bani Adam
6.      Menjadi imam dalamberbagai hal
7.      Memberi fasilitas akomodasi perjalanan haji dan pelaksanaan lainnya
8.      (Jika wilayahnya berada di perbatasan yang berhadapan langsung dengan musuh), jihad merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan, juga membagi-bagikan harta tawanan perang kepada para pejuang serta seperlima dari bagian harta itu di bagikan bagi kalangan yang lain yang wajib menerimanya.


3. Gubernur Berdasarkan Otoritas Kekuasaan
            Gubernur yang memiliki kekuasaan secara paksaan seperti yang telah kita sebutkan definisinya di atas adalah sebuah kekuasaan yang muncul dalam keadaan yang terpaksa dan kondisi yang sedemikian rupa. Kekuasaan yang seperti itu berkembang di berbagai daerah di berbagai negara Islam di pimpin oleh dinasti Abbasi.
4. Beberapa Syarat dan Ketentuan Hukum
            Selama kepemimpinanberdasarkan otoritas kekuasaan (penguasaan dengan kekerasan) merupakan tuntutan realitas, tidaklah mungkin dirumuskan persyaratan dari awal prosesnya. Karena sang penguasa tidak akan terlepas dari beberapa kondisi.

PASAL KEDUA
SYARAT-SYARAT GUBERNUR DAN MENTERI

A.    Berilmu (Kualifikasi Ijtihad)
B.     Mengetahui Ilmu Politik, Perang dan Administrasi
C.     Kondisi Jiwa dab Raga Baik
D.    Berlaku Adil dan Berakhlak Mulia
E.     Memiliki Kualifikasi Kepemimpinan yang Penuh
F.      Keturunan

PASAL KETIGA
KEWAJIBAN-KEWAJIBAN UMUM

A.    Masyarakat Mukallaf
B.     Hak atau Kewajiban
C.     Kewajiban Etis Dalam Politik
D.    Kewajiban Kifayah atau Kewajiban Umum
E.     Urgensitas Kewajiban Umum (Bersama)
1.      Keimamahan
2.      Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tata Negara
3.      Jihad
4.      Amar Ma’ruf Nahi Munkar
5.      Penerapan Ilmu Agama dan Keduniaan
6.      Perangkat-perangkat pembangunan
7.      Solidaritas Sosial        
F.      Kewajiban Imam atau Kepala Negara
G.    Gambaran Umum Sistem Pemerintahan Islam

BAB VIII
HUBUNGAN UMAT DENGAN PENGUASA

A. Prinsip Dasar Negara
1.      Keadilan
2.      Persamaan Dihadapan Hukum
3.      Keadilan dan Pembangunan
4.      Keadilan Bagi Kalangan Minoritas
B. Syura
            Dasar kedua dari sistem kenegaraan Islam, setelah keadilan adalah syuro. Sistem kenegaraan yang di anjurkan oleh Islam harus memegang prinsip syuro. Allah swt telah mewajibkan berlakunya sistem syuro kepada umat manusia dalam ayat AL-Qur’an.
C. Tanggung Jawab Pemimpin
            Tanggung jawab seorang pemimpin merupakan dasar kepemimpinan ketiga dalam pemerintahan Islam.
D. Karakteristik Negara dan Kedaulatan
            Menurut W. Muir berkata bentuk dan model pemerintahan Islam adalah pemerintahan diktator mutlak. Pemerintahan islam menurut pendapatnya adalah pemerintahan yang diktatoris.
            Majid Khaduri berkata, sistem pemerintahan dalam Islam meskipun dekat dengan sistem teokrasi lebih tepat jika di namakan sebagai sitem nomokrasi. Artinya, adalah pemerintahan berdasarkan hukum atau pemerintahan yang kedaulatannya dipegang oleh undang-undang.
E. Tanggapan  atas Pendapat yang berbeda
            Menurut kami, pandangan yang mengatakan bahwa sistem pemerintahan Islam pada saat itu adalah sistem arab, baik murni maupun tidak murni Arab, berarti meengandung makna yang menyinggung adanya pemaknaan etnisitas, padahal Islam datang untuk menghilangkan unsur rasial yang telah berkembang kuat di arab.
F. Islam dan Demokrasi
            Mayoritas ahli politik modern terutama yang berada negara-negara Islam melihat adanya persamaan dan kemiripan antara Islam dan Demokrasi. Sambil mengesampingkan praduga bahwa barangkali yang mendorong mereka untuk berkata seperti itu adalah karena sistem demokrasi adalah sistem pemerintahan yang saat ini menjadi trend-trend di dunia-dunia barat, yang pada gilirannya juga mengkampanyekan sistem ini, memujinya dan mengangkatnya.
            Jika yang di maksud dengan demokrasi adalah seperti yang di definisikan oleh Lincolen, yaitu pemerintahan rakyat, melalui rakyat, dan untuk kepentingan rakyat.
G. Karakteristik Negara Islam
            Perbedaan antara sistem Islam dan sistem demokrasi adalah dalam tiga unsur berikut ini:
1.      Yang di maksud istilah rakyat atau bangsa dalam sistem demokrasi modern, seperti yang di kenal dunia barat adalah rakyat yang terbatas pada lingkup teritorial geografis, yang hidup dalam suatu daerah tertentu, dan disatukan oleh ikatan-ikatan darah, ras, bahasa, dan tradisi yang sama.
2.      Tujuan-tujuan demokrasi barat modern atau demokrasi apapun pada masa lalu adalah untuk kepentingan dunia atau materi.
3.      Kesatuan umat (rakyat) dalam demokrasi barat bersifat mutlak. Umat benar dan secara mutlak memang pemegang kedaulatan.

H. Sistem Pemerintahan Islam
            Karena kami telah membuktikan bahwa Islam tidak sinonim dengan sistem pemerintahan apa pun yang telah di paparkan sebelumnya, dengan demikian seorang pemimpin bukanlah pemilik kedaulatan itu, karena Islam bukan sistem autokrasi, bukan pendeta (agamawan) atau para dewa, karena a bukan sistem teokrasi.       
            Maka sistem Islam ini dapat disifati secara general sebagai demokrasi, humanis, universal, religius, moralis, ruhiyah, dan materiil sekaligus.
Buku Diauddin Rais..Sistem Politik Islam...

0 komentar:

Posting Komentar

ABOUT ME

Foto saya
ih sya itu orangnya baik..asyik deh law berteman sam q..tpi aga bawel dikit..tp tnang baik ko..he..

VISITORS

SHARE IT

Powered By Blogger

anez cute

My Popularity (by popuri.us)

visitorq

free counters

translate

Template by: Free Blog Templates